BOGOR, DINAMIKA NEWS – Penyidikan dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu, sebagai bagian dari penyidikan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah dalam pelaksanaan program PTSL.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di wilayah Cibinong. Selain itu, penyidik juga mendatangi dua lokasi lainnya yang berada di kawasan Cibinong dan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," ujar Zendrato di Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang dibawa antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan proses administrasi maupun penerbitan sertifikat dalam program PTSL.
Meski proses penggeledahan berlangsung, aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan. Polda Metro Jaya memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pertanahan tidak mengalami gangguan.
"Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," jelas Zendrato.