JAKARTA, DINAMIKA NEWS – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kedatangan puluhan massa tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam aksi tersebut, GMPB menyatakan dukungan terhadap langkah KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh, termasuk persoalan potongan upah pungut atau insentif pegawai pada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain persoalan tersebut, massa aksi juga meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Ketua GMPB, M. Ikbal, mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian sekaligus kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, penanganan dugaan korupsi tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

“Kami mendukung penuh KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan potongan upah pungut atau insentif di Bappenda Kabupaten Bogor. Jangan berhenti hanya pada pihak tertentu. Telusuri seluruh aliran dana, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan siapa yang memberikan perintah,” ujar Ikbal kepada wartawan.

Ia juga meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak yang berada di tingkat pelaksana. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Desakan tersebut turut disampaikan menyusul langkah KPK yang sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor. Tiga lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut yakni kantor BKPSDM, Bappenda, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

GMPB berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka, profesional, independen, serta tidak terpengaruh oleh posisi maupun kekuasaan pihak-pihak yang diperiksa.

“Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena memiliki jabatan, kedekatan, maupun pengaruh tertentu. Jika alat bukti cukup, maka KPK RI harus segera menetapkan tersangkanya,” tegas Ikbal.