JAKARTA, WWB.CO.ID – Para pekerja paruh waktu Perusahaan CV. Berkah Nur Akmal mengaku menghadapi masalah pembayaran gaji yang terlambat, bahkan melebihi batas kewajaran.

Pekerja CV Berkah Nur Akmal, Ramdani mengaku kecewa terhadap perusahaan karena gajinya belum dibayarkan hingga saat ini.

“Sangat mengecewakan. Intinya perusahaan tidak berkomitmen dan tidak profesional. Yang seharusnya menjadi hak kami, namun kami merasa kecewa. Harapannya tidak rumit, kami hanya ingin dibayar,” kata Ramdani. Rabu, (6/7/23).

Hal yang sama disampaikan oleh Irpan, salah satu pekerja CV Berkah Nur Akmal di wilayah Depok, ia berharap agar gajinya segera dibayarkan untuk menghidupi keluarganya yang sedang mengalami kelaparan.

“Saya salah satu karyawan di CV Berkah Nur Akmal dan telah mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Seharusnya, gaji kami sudah cair paling lambat H+7, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Anak dan istri saya kelaparan menunggu gaji yang belum juga dibayar. Mohon agar segera dibayarkan,” ujar Irpan.

Di sisi lain, Direktur Jaringan Informasi Advokasi (JIA), Iwan Kusmawan SH, mengutuk tindakan perusahaan yang dianggap melanggar aturan norma kerja. Melalui JIA, pihaknya akan memberikan pendampingan.

“Saya mengutuk tindakan sewenang-wenang perusahaan yang berbadan hukum CV tersebut, karena belum membayarkan upah hingga saat ini,” ungkap Iwan.

Hal ini, lanjutnya, merupakan pelanggaran norma kerja, terlebih upahnya hanya dibayar sebesar 172.000 per hari, termasuk uang makan, uang transportasi, dan Jamsostek, meskipun pekerja tidak memiliki kartu Jamsostek.

“Kami akan mendampingi mereka untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat,” tegasnya.