BOGOR — Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S.
Penyusunan Perwali tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses harmonisasi pada 6 Agustus 2026.
Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor berharap penerbitan Perwali P4S dapat segera diselesaikan. Regulasi tersebut dinilai menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.
“Ancaman nonmiliter itu bermacam-macam, bisa berupa kemiskinan, ketimpangan sosial, perilaku yang menyimpang dan kekacauan ruang publik. Lewat Perwali P4S nanti akan ditata, terkait edukasi dan rehabilitasi terutama terhadap korban serta adanya komisi P4S,” ujar Alma usai menghadiri pembahasan Raperda, Sabtu (15/8/2026) di Kota Bogor.
Menurut Alma, draf Perwali P4S sebelumnya telah mendapatkan sejumlah catatan dari Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat dan Kantor Wilayah HAM. Saat ini, draf tersebut masih dalam proses penyempurnaan.
Ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan Perwali tersebut, yakni kepastian penerima laporan, edukasi dan rehabilitasi, serta pembentukan Komisi P4S.
“Prinsipnya perwali sebagai penjaga ketentraman masyarakat, ada pembinaan dan perlindungan hukum serta perbaikan sosial ekonomi sehingga semua kebaikan bisa jalan bareng,” tegas Alma.
Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor terus melakukan pembahasan dan penyempurnaan dengan target Raperwal P4S dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
Setelah seluruh tahapan rampung, regulasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.