Opini - Pergolakan perang dunia ke-2 yg mana peperangan tersebut dimenangkan Oleh Sekutu negara besar Amerika menaklukan German & sekutunya maka ketika Jepang kalah dalam perang dunia ke 2 dengan dibomnya nagasaki & hirosima maka otomatis kekuatan tentara Jepang di Indonesia dengan sendirinya melemah, namun bukan berarti Indonesia tidak bersimbah darah untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah belanda & jepang, perlawanan tersebut dikenal dengan perang Gerilya dan pasukan bambu runcing, namun setelah Indonesia merdeka tidak serta merta adanya aturan hukum untuk mengatur bangsa indonesia.

karena Pada Waktu Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia belum punya KUHP & KUHPerdata sendiri. Jadi negara kita mewarisi hukum dari Belanda, yang disebut dengan Asas Konkordansi.

Prof. Dr. H. Iwan Sumiarsa, S.H., M.H., Ph.D.

DASAR HUKUMNYA : PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Artinya: Semua hukum Belanda yang ada waktu 17 Agustus 1945 masih dipakai, sampai diganti UU baru.

Bahwa karena Kondisi Indonesia baru merdeka dianggap kondisi darurat, untuk menjaga stabilitas nasional dan secara kebijakan politik, supaya tidak ada kekosongan hukum (rechvacum) Harus ada hukum yang langsung berlaku sehingga rakyat tidak chaos, karena ada guide recht untuk menyelesaikan peristiwa hukum (baik perdata maupun pidana). Prinsip Kontinuitas Hukum, Biar kepastian hukum tetap jalan.

Seiring berjalan waktu, kondisi masyarakat dan budaya terus berubah. Indonesia kini telah memiliki Badan Legislatif sebagai bagian dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

​Berdasarkan kebutuhan masyarakat serta politik hukum yang diterapkan demi kebaikan bangsa, dilakukan banyak revisi terhadap hukum sisa kolonial. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi nilai-nilai serta norma-norma yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai proses "Indonesianisasi Hukum".