BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor terus mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Melalui Bagian Hukum dan HAM, Pemkot Bogor memastikan proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap penyempurnaan setelah sebelumnya menjalani harmonisasi bersama instansi terkait pada 6 Agustus 2026.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penerbitan Perwali P4S kini semakin mendekati tahap akhir. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat ketenteraman sosial sekaligus merespons berbagai persoalan yang dapat berkembang menjadi ancaman nonmiliter.

“Ancaman nonmiliter itu bermacam-macam, bisa berupa kemiskinan, ketimpangan sosial, perilaku yang menyimpang dan kekacauan ruang publik. Lewat Perwali P4S nanti akan ditata, terkait edukasi dan rehabilitasi terutama terhadap korban serta adanya komisi P4S,” ujar Alma seusai menghadiri pembahasan Raperda di Kota Bogor, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alma, rancangan Perwali tersebut tidak semata-mata diarahkan pada aspek penindakan. Pemerintah juga menempatkan unsur edukasi, pembinaan, perlindungan hukum, serta rehabilitasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.

Ia mengungkapkan, draf Perwali telah memperoleh sejumlah masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat dan Kanwil HAM Jawa Barat. Berbagai catatan tersebut kini menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Setidaknya terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan draf Perwali, yakni kejelasan pihak yang menerima laporan, mekanisme edukasi dan rehabilitasi, serta rencana pembentukan Komisi P4S.

“Prinsipnya Perwali sebagai penjaga ketenteraman masyarakat, ada pembinaan dan perlindungan hukum serta perbaikan sosial ekonomi sehingga semua kebaikan bisa jalan bareng,” tegas Alma.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan Perda P4S berjalan secara terarah, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi.