BOGOR  – Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor meninjau Situs Awas Paninggal atau Makam Keramat Haji Rajah Gumincrang di Kampung Ciculang, RT 04/RW 09, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (18/8/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan pengajuan situs tersebut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Bogor.

Kasi Kesra Desa Sukaharja, Hari, mengatakan Situs Awas Paninggal merupakan salah satu warisan leluhur yang telah didaftarkan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah kami mendapatkan kunjungan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor untuk meninjau salah satu cagar budaya di Desa Sukaharja, yaitu Awas Paninggal. Lokasi ini satu-satunya situs yang menjadi fokus di wilayah tersebut dan sudah kami daftarkan ke Dinas Kebudayaan,” ujar Hari.

Ia berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat upaya pelestarian situs sekaligus memberikan pengetahuan sejarah kepada generasi mendatang.

Ketua Tim Pengelolaan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor, Obay Sobari, menjelaskan timnya melakukan peninjauan terhadap dua situs di Kecamatan Cijeruk, yakni Situs Awas Paninggal dan Goa Langkop.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, para pengurus, dan media yang turut berperan aktif dalam melestarikan nilai sejarah di Desa Sukaharja. Besar harapan kami kedua objek cagar budaya ini tetap terjaga dan terawat,” kata Obay.

Menurutnya, setelah proses peninjauan, pihaknya akan menyusun naskah pembentukan objek cagar budaya. Naskah tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bogor untuk memperoleh rekomendasi kepada Bupati.

“Nantinya akan muncul Surat Keputusan Bupati yang menetapkan situs ini sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Bogor, berupa struktur seperti punden berundak,” jelasnya.