Jakarta - Isu mengenai kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul laporan terbaru dari lembaga Amnesty International.

Laporan tersebut menyebut adanya kemunduran perlindungan HAM pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait kebebasan sipil dan respons aparat terhadap aksi massa.

Meskipun demikian, berbagai pihak menekankan bahwa perlindungan HAM di Indonesia masih berjalan aktif dalam kerangka konstitusional yang kuat.

Sistem ketatanegaraan Indonesia telah menjamin perlindungan HAM melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan pengawasan ketat oleh lembaga independen Komnas HAM.

Komnas HAM menjalankan fungsi vital mulai dari pemantauan, penyelidikan, hingga mediasi terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Ketua Jaringan Internasional JACOBIN, Yopi Oktavianto, menilai munculnya laporan-laporan pelanggaran justru membuktikan bahwa mekanisme pengawasan nasional masih berfungsi dengan baik.

“Jika ada laporan, investigasi, dan rekomendasi yang keluar, itu artinya sistem kontrol tetap hidup. Ini bagian dari akuntabilitas, bukan semata indikator kemunduran,” ujarnya (23/4).

Mekanisme hukum yang ada memberikan ruang bagi publik untuk mencari keadilan melalui kewenangan Komnas HAM dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan instansi negara.

Di kancah internasional, posisi Indonesia semakin menguat dengan kepercayaan dunia internasional untuk menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada tahun 2026.