DINAMIKA NEWS – Langkah Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seorang notaris dinilai sebagai wujud nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas profesi hukum. Proses pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme resmi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
MPDN Kota Bogor menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak serta-merta menjadi dasar penilaian terhadap pihak yang dilaporkan. Sebaliknya, laporan tersebut diproses melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan pengujian materiil sesuai ketentuan dalam Kode Etik Notaris serta Undang-Undang Jabatan Notaris.
Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan MPDN bukanlah untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan.
“Transparansi adalah obat terbaik dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika MPDN melakukan pemeriksaan secara terbuka dan prosedural, masyarakat melihat bahwa profesi notaris diawasi dengan baik. Di sisi lain, para notaris juga memahami bahwa setiap kewenangan yang dimiliki harus dijalankan sesuai koridor hukum. Hasil akhirnya adalah pelayanan publik yang semakin tertib dan berkualitas,” ujar Alma Wiranta usai menutup sidang pemeriksaan MPDN Kota Bogor, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan melalui sidang MPDN memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Pertama, memperkuat kepastian hukum karena setiap akta yang diterbitkan notaris berada dalam sistem pengawasan yang jelas. Kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menyediakan jalur resmi pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan. Ketiga, menjaga marwah profesi notaris dengan memastikan setiap anggota profesi bekerja sesuai standar etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Alma menjelaskan bahwa notaris yang menjalankan tugasnya secara profesional akan mendapatkan perlindungan dari sistem pengawasan tersebut. Sementara itu, bagi notaris yang terbukti melakukan pelanggaran, pembinaan maupun tindakan sesuai tingkat kesalahan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan MPDN tidak boleh dipandang sebagai bentuk pencemaran nama baik profesi. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memperkuat integritas dan kualitas layanan kenotariatan.
“Pemeriksaan melalui sidang MPDN bukanlah aib profesi. Ini adalah bentuk koreksi yang sehat dan konstruktif. Dari proses inilah lahir notaris-notaris yang semakin profesional, lebih cermat dalam menjalankan tugas, serta lebih fokus melayani masyarakat sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan,” tutup Alma Wiranta.
Melalui pengawasan yang konsisten dan transparan, MPDN Kota Bogor berharap kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris terus meningkat, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
