SEMARANG – Sidang lanjutan kasus kredit Sritex kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dicky Syahbandinata.
Dalam persidangan, Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Sritex telah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.
Dicky menjelaskan proses pengajuan hingga persetujuan kredit dilakukan profesional dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga memastikan tidak ada konflik kepentingan.
“Saya sudah sampaikan sesuai fakta yang terjadi. Prosesnya bersih dari konflik kepentingan dan sesuai prosedur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, dirinya dan tim tidak memiliki niat buruk atau upaya melanggar hukum.
Menurut Dicky, persoalan yang terjadi merupakan risiko bisnis, bukan pelanggaran hukum.
“Tidak ada prosedur yang dilanggar. Ini murni risiko bisnis, bukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan tuntutan bebas dalam sidang berikutnya.
Dalam persidangan, Dicky Syahbandinata berperan sebagai pejabat pengusul kredit. Tugasnya menerima hasil analisis tim dan menyampaikannya dalam komite kredit.