Semarang - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait pemberian kredit kepada PT Sritex kembali digelar di PN Tipikor Semarang pada Kamis (26/3). Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Kasir Sritex Priscila Lily dan Senior Auditor dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa. Kedua saksi ini tidak memiliki kaitan dengan terdakwa Dicky Syahbandinata.
Priscila Lily menjelaskan tugasnya dalam mengelola keluar masuk uang perusahaan serta melakukan rekonsiliasi harian. Seluruh transaksi keuangan perusahaan diinput ke dalam sistem Dynamic AX dan transaksi keluar wajib melalui kasir.
Namun, Priscila menyebutkan tidak berperan dalam pembuatan laporan keuangan. Ia tidak dapat memastikan kesesuaian jumlah kas dalam laporan keuangan karena tidak mengelola seluruh kas dan setara kas perusahaan.
Dalam persidangan, Priscila juga mengakui tidak dapat membedakan definisi perusahaan terafiliasi. Padahal, ia mengakui melakukan pengelolaan kasir untuk PT Sritex dan beberapa perusahaan terkait lainnya.
Priscila mengaku mengetahui dana masuk besar berdasarkan rekening koran, namun selalu konfirmasi kepada atasannya, Christanto. Ia menegaskan keterbatasan kewenangannya yang tidak memiliki akses membuat akun sistem atau mengelola rekening Bank BJB.
Saksi kedua, Dimas Satria Wibawa, menjelaskan bahwa KAP Kanaka Puradiredja tidak melakukan general audit atas laporan keuangan Sritex. Mereka bukan pihak yang mengeluarkan laporan keuangan audited yang dipublikasikan.
"Saksi Dimas Satria Wibawa sebagai Senior Auditor KAP Kanaka Puradiredja menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan Audit Tertentu atau prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP), itupun untuk posisi Keuangan Sritex per 31 Mei 2021."
Dimas menyatakan audit tersebut hanya untuk kepentingan internal Sritex dan perusahaan terafiliasi, bukan untuk kebutuhan informasi bank. Diketahui kredit Sritex dimulai tahun 2020, sebelum laporan KAP tersebut ada.