SEMARANG - Sidang perkara dugaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki (Sritex) di Pengadilan Negeri Semarang menghadirkan saksi ahli Yunus Husein dan Hernold Ferry Makawimbang untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran kredit.
Para ahli menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential principle dalam sistem perkreditan guna mencegah risiko kredit macet serta menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.
"Aturan tersebut mewajibkan bank memiliki kebijakan perkreditan yang ketat, mulai dari penilaian kualitas kredit hingga menghindari pembiayaan berisiko tinggi," jelas Yunus Husein, Rabu (08/04/2026).
Yunus menjelaskan bahwa bank wajib memastikan setiap pemberian kredit dilakukan secara sehat dan profesional sesuai POJK Nomor 42 Tahun 2017 melalui analisis 5C yang mencakup karakter, kapasitas, modal, kondisi, dan jaminan.
Menurutnya, sistem pengawasan internal diperkuat melalui mekanisme four eyes principle dan three lines of defense guna memastikan setiap keputusan kredit melalui proses verifikasi berlapis oleh lebih dari satu pihak.
Yunus menilai kredit macet umumnya terjadi karena ketidakterpenuhinya aspek analisis awal atau adanya tindakan curang debitur, namun tidak semua kredit bermasalah otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Dicky Syahbandinata telah menjalankan prinsip kehati-hatian, termasuk menjaga integritas dengan menjadi satu-satunya pejabat BJB yang menolak pemberian dari pihak PT Sritex.
Ahli Hernold Ferry Makawimbang menyampaikan bahwa kredit macet yang terjadi pada PT Bank Jawa Barat kepada PT Sritex lebih disebabkan oleh kondisi force majeure akibat dampak pandemi COVID-19.
"Tidak serta-merta kredit macet dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara tanpa adanya unsur perbuatan melawan hukum," jelas Hernold Ferry Makawimbang, Rabu (08/04/2026).