KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 4 orang pelaku pemalsuan mata uang (upal). Pelaku di ringkus di dua tempat berbeda yakni Ciampea dan Jakarta.
“Jadi kejadian pengungkapan mata uang rupiah yang diduga palsu, berawal dari laporan warga masyarakat secara tertulis kepada polsek bogor timur dengan melampirkan beberapa lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat melakukan konferensi pers di Kantor Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11/22).
Berdasarkan Informasi tersebut Satreskrim Bogor Kota melakukan penyelidikan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku, sehingga terjadilah komunikasi dan janjian kepada pelaku untuk membeli mata uang yang diduga palsu dengan perbandingan 1:2.
“Artinya uang Rp 100 ribu asli ditukar dengan uang Rp 200 ribu yang di duga palsu ,” kata Ferdy saat menggelar jumpa pers, Selasa (15/11/2022).
“Dan pada waktu hari kejadian polsekta bogor timur berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 15.200.000 pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu,” sambungnya.
Ferdy menuturkan, untuk TKP ada di wilayah Ciampea kabupaten bogor dan di wilayah jakarta pusat, dimana waktu penggeledahan didapatkan mata uang rupiah yang diduga dipalsukan serta mengamakan alat mesin cetak dan materai.
Untuk tersangka ada empat orang yang atas nama M (44), SW (44), K (55), dan IP (34), merupakan satu jaringan yang bersama-sama sesuai peranannya ada yang mencetak membuat uang rupiah yang diduga palsu dan ada yang bertugas mengedarkan ke masyarakat.
“Terhadap empat orang tersangka akan di kenakan pasal 245 KUHP junto Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” tegasnya.
Ferdy menghimbau kepada masyarakat khususnya di kota bogor agar lebih berhati-hati ketika ada orang yang menawarkan penukaran uang dengan jumlah yang lebih rendah daripada nilai uang asli, patut diduga bahwa uang tersebut diduga palsu.