SEMARANG - Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perbankan dengan terdakwa Dicky Syahbandinata yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (1/4/2026).
Keterangan saksi mahkota dalam persidangan tersebut justru memperkuat posisi pembelaan terdakwa dan mendapatkan perhatian serius dari majelis hakim serta tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. OC Kaligis.
Dicky Syahbandinata menjadi satu-satunya terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian di bawah sumpah sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni Yuddy Renaldi dan Beni Riswandi.
Langkah Dicky sebagai saksi mahkota diapresiasi oleh majelis hakim karena dinilai memberikan titik terang melalui keterangan yang menyatakan tidak adanya kesalahan prosedur perbankan dalam kasus tersebut.
Keterangan ini dinilai melemahkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa para terdakwa melakukan pelanggaran prosedur dalam pemberian fasilitas kredit.
"Sudah jelas dari saksi mahkota, tidak ada kesalahan prosedur. Dakwaan jaksa bisa dipatahkan," ujar OC Kaligis usai persidangan, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim juga menyoroti konsistensi keterangan ahli, terutama polemik terkait definisi keuangan negara yang disampaikan ahli keuangan negara karena dinilai tidak sejalan oleh berbagai pihak.
"Dikatakan ahli keuangan, tapi pendapatnya ditolak karena tidak konsisten. Semua pihak di persidangan memprotes," tegas OC Kaligis, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, majelis hakim memberikan apresiasi terhadap argumentasi Prof. OC Kaligis yang dinilai sistematis dan tajam karena berbasis pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.