Jakarta - Pemerintah akan memberikan amnesti secara selektif kepada sekitar 44.000 narapidana menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 RI melalui proses verifikasi ketat dan penilaian hasil pembinaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penegasan tersebut guna merespons kekhawatiran publik di media sosial mengenai kategori penerima amnesti serta dampaknya terhadap stabilitas keamanan lingkungan.
Kebijakan ini mengedepankan aspek kemanusiaan dan mengintegrasikan para penerima dengan program pelatihan kerja produktif pada sektor ketahanan pangan nasional.
Rencana ini sempat memicu diskusi masif di platform X dan Facebook karena warganet mengkhawatirkan potensi pembebasan pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan atau kekerasan seksual.
Masyarakat juga berspekulasi bahwa para penerima amnesti akan diintegrasikan ke program semi-militer Komponen Cadangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan tidak dilakukan secara serampangan.
Angka 44.000 merupakan proyeksi potensi maksimal warga binaan yang memenuhi kriteria administratif awal untuk dipertimbangkan, sehingga tidak semua narapidana otomatis bebas.
"Potensi itu ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan mendapatkan amnesti," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Pemerintah menggarisbawahi bahwa prioritas kebijakan diberikan kepada warga binaan yang sudah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta menderita sakit kronis.