DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor terus mempercepat penyelesaian puluhan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang hingga kini belum diterbitkan. Keberadaan regulasi turunan tersebut dinilai penting agar berbagai Peraturan Daerah (Perda) dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen percepatan itu mengemuka dalam rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bogor, H. Deny Mulyadi, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (25/6/2026). Pertemuan tersebut membahas evaluasi sejumlah Perda yang masih menunggu aturan pelaksana berupa Perwali.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan percepatan penyusunan Perwali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Seluruh OPD diminta aktif menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) sesuai tugas dan kewenangannya.

Menurut Alma, hingga saat ini terdapat 65 dokumen Raperwal yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada). Sebagian merupakan amanat langsung dari Perda, sementara sisanya merupakan penyesuaian terhadap perubahan regulasi pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, salah satu Perda yang membutuhkan aturan pelaksana adalah Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota HAM. Kehadiran Perwali akan menjadi pedoman teknis agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif di lapangan.

Alma menegaskan, penyelesaian regulasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan HAM, tetapi memerlukan dukungan seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap OPD didorong bekerja lebih cepat dan profesional agar tidak terjadi penumpukan regulasi yang belum diselesaikan.

"Penyusunan Perwali merupakan bentuk komitmen terhadap kepatuhan hukum sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Pemkot Bogor menargetkan seluruh Perwali yang merupakan amanat Perda sejak tahun 2015 hingga 2025 dapat diselesaikan paling lambat pada 2027. Dari hasil pendataan, terdapat 63 Perwali yang harus segera diterbitkan agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.

"Saya menargetkan 63 Perwali segera diterbitkan sesuai amanat Perda yang telah diundangkan sejak tahun 2015 sampai 2025," pungkas Alma Wiranta. (Abah Tataros)