DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor memastikan tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik mengenai dokumen perizinan MIAH yang dimenangkan oleh warga Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yuridis demi memberikan kepastian hukum serta menghormati perjuangan warga yang selama ini berupaya memperoleh kejelasan terkait proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Keputusan untuk tidak melakukan banding ini murni pertimbangan yuridis, mendukung keadilan bagi warga sekitar yang selama ini berjuang mencari kebenaran sesungguhnya dalam penerbitan IMB. Kami menghormati putusan hakim PTUN Bandung sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum,” ujar Alma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Alma, langkah tersebut juga sejalan dengan hati nurani tim kuasa hukum pemerintah daerah. Sejak awal proses sengketa, pihaknya telah menyampaikan keberatan dengan alasan bahwa Pemkot Bogor tidak menyimpan dokumen perizinan asli MIAH, melainkan hanya memiliki salinan arsip.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan pihak Yayasan MIAH agar hadir dalam persidangan di PTUN Bandung untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dokumen yang diminta warga. Namun, pihak yayasan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami telah menyampaikan kepada Majelis Hakim PTUN dalam persidangan, sebagaimana juga disampaikan sebelumnya di Komisi Informasi Publik Jawa Barat, bahwa seluruh dokumen asli perizinan MIAH tidak berada di Pemkot Bogor. Yang kami miliki hanyalah salinannya,” tegas Alma.

Lebih lanjut, Alma menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding juga didasarkan pada pertimbangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Tim kuasa hukum Pemkot Bogor menilai bahwa menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan langkah terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkot Bogor berkomitmen segera menyerahkan dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintah daerah kepada warga sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus kepatuhan terhadap hukum.

“Saya akan segera menyerahkan dokumen yang tersimpan di arsip Pemkot Bogor untuk pelaksanaan eksekusi, meskipun yang tersedia hanya berupa salinan. Itu merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap putusan pengadilan,” pungkas Alma Wiranta.