BOGOR, DINAMIKA NEWS – PT Prima Mustika Candra (PMC) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi pertanahan, khususnya ATR/BPN, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status, riwayat, serta legalitas lahan perusahaan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers PT PMC di Cibinong, Selasa (11/8/2026), menyusul berkembangnya persoalan penguasaan lahan yang dinilai telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben, mengatakan perusahaan berpegang pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki. Menurutnya, status suatu bidang tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan penguasaan atau penggarapan secara fisik.
“Status tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ruben.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen perusahaan, proses penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1997. Setelah era Reformasi, aktivitas penggarapan kembali muncul di sejumlah bagian lahan hingga kemudian berkembang menjadi klaim dari sejumlah pihak.
PT PMC mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian dengan masyarakat, termasuk pemberian pembayaran atau kompensasi kepada sejumlah penggarap pada 2002, 2013, hingga 2026.
Namun, perusahaan menyebut masih terdapat bagian persoalan yang belum terselesaikan, antara lain akibat perubahan maupun peralihan penguasaan garapan di lapangan.
Karena itu, PT PMC meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki.
Perusahaan menyatakan terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara musyawarah, sepanjang seluruh pihak mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.