Jakarta - Nama PT Pacific Sekuritas Indonesia masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero.
Dalam dakwaan tersebut, PT Pacific Sekuritas Indonesia diduga menerima aliran dana sebesar Rp108 juta dari transaksi pengelolaan investasi yang bermasalah.
Penyebutan nama perusahaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Perkara korupsi ini menjerat terdakwa korporasi PT Insight Investments Management yang didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp41,22 miliar dari pengelolaan reksa dana I-Next G2.
Pengelolaan reksa dana I-Next G2 tersebut berasal dari penempatan dana investasi milik PT Taspen dengan nilai total mencapai Rp1 triliun.
Jaksa menguraikan sejumlah pihak yang diduga ikut diperkaya dari transaksi investasi tersebut selain PT Insight Investments Management.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
"Kami menuntut agar terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pihak lain yang disebut menerima aliran dana adalah Antonius Kosasih sebesar Rp29,15 miliar dan Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 253.664 dolar AS.