Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi awal manipulasi kualitas, kuantitas, serta penyimpangan kontrak pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatera dan Jawa.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (07/06/2026).

Penyidik kini fokus mendalami dugaan manipulasi spesifikasi batu bara, volume pasokan, hingga mekanisme pembayaran kontrak periode tahun 2022 sampai dengan 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dua perusahaan swasta, yaitu PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia, turut diperiksa dalam proses ini, meski statusnya masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka.

"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penandatanganan dan pelaksanaan kontrak pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU tahun 2022 sampai dengan 2025 telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026." berdasarkan dokumen penyidikan.

Estimasi kerugian negara sebesar Rp5 triliun tersebut masih bersifat indikatif awal dan penyidik kini sedang menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk pembuktian di persidangan.

Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik guna memperkuat konstruksi perkara korupsi yang menyita perhatian publik di berbagai platform media sosial ini.

Kortastipidkor Polri juga berkoordinasi dengan BPK RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ahli pertambangan, serta ahli ketenagalistrikan untuk menguji penyimpangan spesifikasi teknis dan menelusuri aliran dana.