KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota menggagalkan dan mengamankan pengedar narkotika jenis ganja jaringan nasional.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 7 kilo gram yang siap di edarkan oleh tersangka pada tahun baru.
“7 kilo gram ganja ini akan di gunakan untuk tahun baru di Kota Bogor sehingga kita berhasil kita ungkap, berhasil kita tangkap pelaku nya, berhasil kita sita ganja tersebut kita menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalahgunaan ganja,” ungkap kepada media (18/12/23).
Sementara itu di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengungkapkan, bahwa informasi adanya dugaan pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Bogor.
“Kami mendapat informasi dari bea cukai, kemudian kami tindaklanjuti bekerjasama dengan ekspedisi kemudian pada saat barang tersebut sampai ke gudang ekspedisi kemudian kami laksanakan pengecekan bersama-sama dan memang benar itu adalah narkotika jenis ganja,” katanya.
Eka Chandra menuturkan, bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 7 kilo itu di kirim dari medan yang akan di edarkan di wilayah bogor pada tahun baru.
“Yang di medan sedang kami kejar narkoba yang lain hanya kurir saja tapi kalau yang 6 kg ini jelas-jelas pengedar ya karena bentuknya banyak ada 7 kg jadi itu kemungkinan bisa untuk tahun baru, tapi alhamdulillah sebelum tahun baru ya sudah kita amankan,” ucapnya.
“Pertama kita nangkap yang 1 kilo dulu, dengan modus yang sama itu pengiriman dari medan, kemudian selanjutnya kami mendapatkan informasi juga yg memang cukup besar 80 kg tapi itu sudah diamankan terlebih dahulu sebelum dikirim sudah diamankan oleh BNP aceh, ada lagi pengiriman ke wilayah bogor baru kita amankan di wilayah ciseeng yaitu sekitar 6 kg. Jadi total 7 kilo,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku ganja di jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat 5 tahun – 20 tahun.