BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat serta menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Hal tersebut disampaikan Adityawarman saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU Kota Bogor bertema "Menjaga Sinergi Demokrasi Bersama DPRD Kota Bogor", yang membahas peran DPRD dalam memperkuat demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik.

Dalam kesempatan tersebut, Adityawarman menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan bersama Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Melalui fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan, kami berupaya agar pembangunan di Kota Bogor berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Adityawarman pada Rabu 8 Juli 2026.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi tersebut DPRD senantiasa membuka ruang partisipasi publik.

Salah satunya melalui kegiatan reses yang dilaksanakan anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi, menerima masukan, hingga mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Selain reses, DPRD juga secara rutin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, komunitas, hingga unsur masyarakat.

Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun pembentukan peraturan daerah.