BOGOR, DINAMIKA NEWS – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) mendatangi Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Mereka menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bogor segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Massa menilai lambannya penerbitan aturan teknis tersebut membuat Perda P4S belum dapat diterapkan secara optimal. Padahal, perda itu telah resmi diundangkan pada 21 Desember 2021.

Ketua FMPB Ustaz Abdul Kodir Nurhasan mengatakan, Pasal 27 Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengamanatkan agar aturan pelaksana berupa Perwali diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan.

“Seharusnya pada 21 Juni 2022 Perwali sudah terbit. Tetapi sampai sekarang, tahun 2026, aturan pelaksananya belum juga ada. Hampir lima tahun perda ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul Kodir saat menyampaikan tuntutan di hadapan massa aksi.

Menurut dia, keberadaan perda tanpa regulasi teknis membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan langkah pencegahan maupun penanganan secara terarah. Karena itu, FMPB meminta Pemkot Bogor tidak lagi memperpanjang proses yang dinilai sudah terlalu lama.
Dalam aksinya, FMPB juga menyinggung data kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL).

Abdul Kodir menyampaikan data yang disebutnya berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, bahwa sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 5.329 orang LSL yang menjalani tes HIV dan 177 di antaranya dinyatakan positif.

Ia menilai angka tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam menyusun kebijakan pencegahan dan edukasi kesehatan masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai persoalan terus berkembang sementara aturan yang dibutuhkan belum juga diterbitkan,” ujarnya.

FMPB menegaskan akan terus memantau perkembangan Perwali P4S. Mereka bahkan menyatakan siap mengambil langkah politik maupun hukum apabila pemerintah daerah kembali menunda penerbitannya.