BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah terus mematangkan proses penyusunan regulasi daerah, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Belakangan ini, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat. Sejumlah elemen warga mendorong agar pembentukan Perwali P4S segera diselesaikan, terutama terkait penguatan implementasi di lapangan terhadap isu-isu yang berkembang, termasuk persoalan LGBTQ yang dinilai berkaitan dengan ketertiban umum, penguatan kearifan lokal, serta tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa dalam menyusun sebuah regulasi, pemerintah harus menghindari lahirnya norma yang multitafsir atau sulit diterapkan.
"Persepsi yang paling sering ditemukan dalam penyusunan regulasi daerah adalah adanya pasal yang ambigu, narasi yang tidak memiliki kepastian hukum, hingga muncul anggapan bahwa regulasi hanya menjadi aturan tanpa implementasi. Hal-hal seperti ini harus dideteksi dan dihindari sejak awal," ujar Alma usai menerima audiensi pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor bersama sejumlah organisasi masyarakat di Ruang Rapat Ragamulia, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi yang baik harus diawali dengan melihat fakta di lapangan dan kebutuhan nyata masyarakat. Sinkronisasi antara bahasa hukum dan kondisi sosial menjadi kunci agar produk hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga.
"Keinginan membentuk regulasi harus berpijak pada fakta dan kebutuhan masyarakat. Ketika bahasa hukum selaras dengan realitas sosial, maka regulasi akan lebih mudah diterapkan dan benar-benar memberikan manfaat," jelasnya.
Alma menambahkan, proses harmonisasi Perwali P4S masih berlangsung dan dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lanjutan pada 4 Agustus mendatang. Dalam proses tersebut, pemerintah tetap membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif.
Ia memastikan empat amanat yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 akan diakomodasi dalam substansi Perwali sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
"Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan sebagaimana arahan Bapak Wakil Wali Kota. Rekomendasi yang disampaikan harus berbasis data, argumentasi hukum, serta kebutuhan riil masyarakat sehingga regulasi yang lahir benar-benar berkualitas," tegas Alma.