DINAMIKA NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) terus berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar konsisten dan efektif dalam penegakan hukum. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dan proporsional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat internal Bagian Hukum dan HAM Subbagian Bantuan Hukum yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia, Jumat (30/1/2026).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa kapasitas PPNS di Kota Bogor saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi standar ideal. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan penegakan hukum daerah.
Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Alma dalam rapat kerja Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor saat mendampingi jajaran Satpol PP Kota Bogor. Rapat tersebut membahas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Penertiban, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kapasitas PPNS Kota Bogor masih belum standar, sehingga perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Alma Wiranta.
Menurutnya, sinkronisasi antara regulasi daerah dan kemampuan aparat penegak hukum daerah memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ketertiban hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kita perlu melakukan sinkronisasi regulasi daerah terkait penegakan hukum bersama aparat penegak hukum (APH). Dengan demikian, kualitas penegakan hukum di daerah dapat meningkat dan kesadaran hukum masyarakat juga semakin baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alma menekankan bahwa penegakan Perda oleh PPNS harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif, serta senantiasa dikoordinasikan dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari unsur Kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penegakan Perda di Kota Bogor.