BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga memahami berbagai regulasi yang berlaku, termasuk hak, kewajiban, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Sosialisasi digelar secara maraton selama dua hari, 19-20 Agustus 2026, di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat masyarakat.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor turut memfasilitasi kegiatan dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari DPRD Kota Bogor. Materi yang diberikan diarahkan pada persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.
Salah satu regulasi yang disampaikan berkaitan dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai ketertiban, hak-hak warga, hingga mekanisme resmi yang dapat ditempuh apabila mengalami atau menemukan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sebelumnya menegaskan pentingnya sosialisasi Perda agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan aturan, tetapi juga memahami tujuan dan manfaatnya.