BOGOR, DINAMIKA NEWS – Penanganan kasus yang melibatkan 14 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menjadi perhatian publik. Sejak mencuat pada April 2026, persoalan tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat setelah para personel melaporkan dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) mereka ke Inspektorat Daerah.

Kasus itu menjadi sorotan karena dinilai belum mendapat penyelesaian yang jelas, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan data, pinjaman online (pinjol), perjudian online (judol), hingga dugaan praktik penipuan (scamming) diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah perhatian publik tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mengambil langkah penyelesaian secara bertahap melalui pendekatan restoratif atau nonlitigasi.

Menurut Alma, Bagian Hukum dan HAM bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAS yang memberikan pendampingan secara pro bono (gratis) telah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi para anggota Satpol PP.

"Bagian Hukum dan HAM sebagai representatif Pemkot Bogor telah mengantarkan kasus ini secara bertahap dan membantu menyelesaikan persoalan 14 anggota Satpol PP tersebut bersama LBH BAS yang menangani secara pro bono (gratis). Saat ini delapan anggota Satpol PP telah melunasi pinjamannya kepada pihak ketiga dan dipulihkan keadaannya melalui fasilitasi Bale Badami atau pendekatan restoratif," ujar Alma Wiranta.

Pendekatan Bale Badami yang dikembangkan Pemerintah Kota Bogor menjadi salah satu upaya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan pemulihan, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Keterlibatan Alma Wiranta dalam proses tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor dalam memberikan perlindungan hukum kepada aparatur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Selain mendampingi penyelesaian kasus tersebut, Alma juga dikenal aktif merespons berbagai persoalan hukum dan pelayanan publik yang berkembang di Kota Bogor. Dalam beberapa kesempatan, ia turun langsung berdialog dengan masyarakat maupun kelompok yang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Di bawah kepemimpinannya selama tujuh tahun, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor disebut berhasil mencatat sejumlah capaian dalam penguatan regulasi daerah, pelayanan bantuan hukum, hingga inovasi penyelesaian sengketa berbasis restoratif.

Meski demikian, Alma mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi berbagai regulasi daerah yang memerlukan percepatan serta evaluasi berkelanjutan.