BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD tengah mematangkan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Keputusan Wali Kota tersebut ditujukan agar implementasi perda berjalan sesuai koridor hukum, mengedepankan edukasi, pencegahan, serta perlindungan bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Perda P4S lahir sebagai respons atas meningkatnya berbagai persoalan sosial, mulai dari naiknya kasus infeksi menular seksual pada usia muda hingga maraknya eksploitasi anak melalui media digital.

Menurutnya, substansi Perda P4S juga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional karena sejumlah dasar hukum yang digunakan telah mengalami perubahan.

"Perda ini masih mengacu pada beberapa regulasi yang telah diperbarui. Karena itu, diperlukan harmonisasi agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025," ujar Alma, Rabu (15/7/2026).

Alma menjelaskan, aturan pelaksana nantinya akan mengatur tiga aspek utama. Pertama, penguatan upaya pencegahan melalui edukasi, ketahanan keluarga, serta keterlibatan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3A, dan perangkat daerah terkait.

Kedua, pemerintah akan menyiapkan mekanisme layanan konseling secara sukarela melalui psikolog di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang ditetapkan. Sementara aspek ketiga mengatur tata cara rehabilitasi medis apabila terdapat indikasi klinis sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan seluruh kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat tanpa membedakan identitas tertentu.

"Program ini menyasar seluruh warga, khususnya anak-anak dan remaja, sebagai bagian dari upaya pencegahan. Tujuannya adalah perlindungan, bukan diskriminasi," katanya.

Alma juga menepis anggapan bahwa Perda P4S dapat dijadikan dasar bagi kelompok masyarakat atau organisasi untuk melakukan sweeping maupun tindakan persekusi terhadap kelompok LGBTQ.