BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai regulasi daerah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah tersebut dibahas melalui kegiatan Bedah UU Nomor 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor di Ruang Rapat Ragamulia, Kamis (30/7).

Forum tersebut melibatkan para analis hukum untuk mengkaji sebanyak 124 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Pembahasan difokuskan pada perubahan ketentuan pidana sebagai tindak lanjut atas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penerapan sanksi pada regulasi daerah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah selama satu dekade terakhir. Menurutnya, regulasi baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan tumpang tindih dalam penerapan sanksi.

"Selama ini masih ditemukan celah hukum yang menyebabkan penegakan aturan kurang efektif. Di sisi lain, banyak aparatur sipil negara yang ragu mengambil keputusan karena khawatir berimplikasi pidana. Regulasi baru ini memperjelas batas antara pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dan yang cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," ujar Alma.

Ia mengungkapkan, salah satu perubahan mendasar dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah kewajiban seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk menghapus sanksi pidana kurungan dalam Perda.

"Ke depan, Peraturan Daerah tidak lagi dapat memuat ancaman pidana kurungan. Sanksinya harus dialihkan menjadi pidana denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Alma juga memaparkan sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama mengenai ketentuan dalam Pasal 382, Pasal 384, dan Pasal 385 yang mengatur kelalaian pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, aturan tersebut sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang menjalankan kebijakan sesuai kewenangannya. Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

"Setiap kebijakan ASN tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan. Namun apabila terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, maka tetap dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, seluruh proses administrasi harus terdokumentasi dengan baik, mengikuti SOP, dan bila diperlukan meminta pendapat hukum sebelum mengambil keputusan," tegas Alma.