BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan penyesuaian terhadap seluruh ketentuan sanksi pidana kurungan yang masih tercantum dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa perubahan regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan seluruh norma sanksi dalam Perda agar selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Menurutnya, salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan pidana kurungan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini masih diatur dalam sejumlah Perda.
"Untuk sanksi kurungan dalam pemeriksaan cepat berupa tindak pidana ringan di Perda yang diterbitkan sebelum tahun 2026 harus disesuaikan. Sanksinya berubah menjadi denda kategori III dengan nilai maksimal Rp50 juta dan minimal Rp50 ribu. Selain itu, terdapat pula penguatan sanksi administratif berupa denda dan kewajiban pemulihan yang dalam kondisi tertentu dapat diganti dengan kerja sosial," ujar Alma Wiranta, Minggu (19/7/2026).
Alma menjelaskan, hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sekitar 75 Peraturan Daerah Kota Bogor yang masih memuat ketentuan pidana kurungan sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Bogor menargetkan penyelesaian revisi seluruh Perda pada akhir tahun 2026 melalui penerbitan Perda Omnibus Law yang secara khusus mengatur perubahan ketentuan sanksi.
"Targetnya akhir tahun 2026 seluruh penyesuaian selesai melalui penerbitan Perda Omnibus Law terkait sanksi kurungan. Dengan demikian tidak ada lagi Perda Kota Bogor yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penegakan Perda lebih mengedepankan pendekatan yang proporsional dan sesuai dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai norma-norma pelanggaran Perda beserta jenis sanksi administratif dan denda yang akan diberlakukan setelah perubahan regulasi disahkan.