BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Penyempurnaan regulasi ini dilakukan dengan melengkapi berbagai klausul penting agar implementasi Perda berjalan efektif, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Pembahasan Rancangan Perwali digelar secara daring pada Kamis (30/7) dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, H. Eko Prabowo. Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKAD, dan Bapperida.
Pertemuan yang diinisiasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor itu memfokuskan pembahasan pada sejumlah substansi penting, mulai dari mekanisme pengaduan masyarakat, edukasi, konseling, rehabilitasi, hingga pembentukan Komisi P4S sebagai bagian dari pelaksanaan Perda.
Dalam sambutannya, Eko Prabowo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat dalam penyusunan Perwali tersebut.
"Pemkot Bogor akan memperhatikan seluruh aspek yang nantinya dituangkan dalam Perwali P4S, sebagaimana masukan yang telah disampaikan para ulama, tokoh masyarakat, dan warga," ujar Eko.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang memimpin jalannya pembahasan didampingi Roni Ismail, mengatakan draf Perwali terus disempurnakan bersama OPD terkait sebagai bahan dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Menurut Alma, Perwali tersebut akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Perda P4S sehingga implementasinya di lapangan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan hukum.
"Rancangan Perwali yang telah disusun terus kami sempurnakan. Saat ini prosesnya kami percepat agar segera menjadi petunjuk teknis yang dapat diimplementasikan dengan baik. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman, tenteram, tertib, serta tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum," jelas Alma.
Ia menambahkan, beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi dalam rancangan Perwali meliputi tata cara pelaporan masyarakat, standar pelayanan terhadap LGBTQ, mekanisme edukasi dan rehabilitasi, serta sistem pembinaan secara bertahap melalui Komisi P4S.