Oleh: Winda Stionix, SH

Belakangan ini publik kembali dikejutkan oleh sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Salah satunya adalah kasus di Bekasi yang diberitakan sejumlah media massa, ketika seorang pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anggota keluarganya meninggal dunia. Kasus lain yang juga menyita perhatian publik adalah tindakan mutilasi di Jawa Barat yang pelakunya kemudian dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan menjalani rehabilitasi kejiwaan.

Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apabila seseorang melakukan tindak pidana tetapi mengalami gangguan jiwa, apakah ia tetap dapat dipidana?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua kepentingan hukum yang sama-sama harus dilindungi, yakni keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap hak-hak orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Dalam hukum pidana modern, penilaian tidak hanya ditujukan pada perbuatan yang dilakukan seseorang, tetapi juga pada kemampuan pelaku untuk memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Memahami Gangguan Jiwa

Secara medis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah seseorang yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, perilaku, persepsi, maupun interaksi sosial sehingga menimbulkan penderitaan dan menghambat fungsi kehidupan sehari-hari.

Dalam ilmu psikiatri, sebagaimana dirujuk dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), gangguan jiwa dapat berupa depresi berat, gangguan bipolar, skizofrenia, gangguan psikotik, maupun berbagai gangguan mental lainnya.

Namun demikian, penting dipahami bahwa tidak semua penderita gangguan jiwa kehilangan kemampuan berpikir rasional. Banyak penderita gangguan jiwa yang tetap mampu memahami konsekuensi perbuatannya, bekerja, berinteraksi sosial, dan menjalani kehidupan sehari-hari secara normal.

Gangguan jiwa sendiri dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik biologis, psikologis, maupun sosial. Faktor keturunan, gangguan saraf, ketidakseimbangan zat kimia dalam otak, trauma psikologis, tekanan hidup yang berat, penyalahgunaan narkotika, hingga kurangnya dukungan keluarga dapat menjadi penyebab munculnya gangguan kejiwaan.