KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor berinisial IN diduga tersangkut hukum dan bakal digugat hingga dilaporkan polisi oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office.
Pasalnya, kasus tersebut bermula dari warga Kota Bogor Andika Rio yang diajak bisnis untuk meperjual belikan ikan tawar dengan sharing profit 7% setiap bulannya dari uang investasi 100 juta rupiah,” ungkap Kuasa Hukum Andika Rio dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Fahrunnisa melalui release resmi kepada Kantor Berita WWB.CO.ID, Kamis (02/03/23).
Menurutnya, disaat Andika menyerahkan uangnya sebesar 100 juta rupiah kepada IN guna bisnis penangkaran dan penjualan ikan tawar, sebulan kemudian IN tidak menunjukan kegiatan bisnis-nya sama sekali kepada Andika Rio.
Sehingga, pada bulan Desember 2022 Andika meminta kembali uang modalnya sebesar 100 juta rupiah kepada IN dikarenakan tidak pernah mendapatkan keuntungannya sama sekali dari bisnis tersebut, akan tetapi IN tidak mengindahkan permintaan Andika Rio sampai dengan saat ini.
“Pada akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya. Hingga kami dari kuasa hukum korban langsung melayangkan surat peringatan kepada IN selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dengan tuntutan yakni, meminta IN melakukan permohonan maaf kepada Andika secara langsung dan membayar ganti kerugian moril serta imateril sebesar Rp. 700.000.000,- .” tutur Fahrunnisa.
Fahrunnisa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh IN merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai ganti kerugian. “Dilain sisi, perbuatan IN pun bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada klien kami akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada,” ucapnya.
“Hal itu dapat diterapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara,” imbuhnya.
Disisi lain, lanjutnya, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, secara hukum pihak dinas harus ikut bertanggung jawab.
“Dikarenakan berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan oleh IN diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBN (hal ini kami masih menginvestigasinya). Jika benar demikian, hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan / atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.