BOGOR – Implementasi regulasi daerah di Kota Bogor dinilai masih menghadapi berbagai paradoks. Meski sejumlah peraturan daerah (Perda) dinilai progresif, responsif, dan aplikatif di atas kertas, pelaksanaannya di lapangan kerap belum berjalan sesuai harapan.

Kondisi itu mendorong Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada praktisi hukum, akademisi, aktivis, hingga pengamat kebijakan untuk membedah persoalan implementasi regulasi daerah.

Rencananya, sarasehan tersebut akan digelar pada pekan kedua Juni 2026 mendatang, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 mengusung tema “Bogor Nanjeur”.

“Paradoks terbesar saat ini adalah Perda Kota Bogor berkualitas, tapi kepatuhan rendah. PPNS punya kewenangan tapi belum optimal. Masyarakat ingin tertib, namun merasa ditindas dan diperas. Kalau ini tidak dibedah bersama, Kota Bogor hanya akan berputar di lingkaran yang sama,” ujar Alma Wiranta dalam diskusi terbatas bertajuk Evaluasi Total Implementasi Perda Pasca UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di ruang rapat Ragamulia, Rabu (13/5/2026).

Menurut Alma, salah satu persoalan utama adalah implementasi sanksi dalam Perda yang selama ini dinilai “mati suri”. Sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, seluruh Perda yang memuat sanksi kurungan wajib disesuaikan paling lambat 2 Januari 2027.

Saat ini, sebanyak 124 Perda dan 575 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Bogor tengah diaudit oleh tim analisis evaluasi.

“Selama ini sanksi dalam perda jarang benar-benar dieksekusi, hanya menjadi ‘hantu’ di pasal. Setelah sanksi kurungan dihapus dan diganti denda administratif atau kerja sosial, pertanyaannya apakah sistem pemungutan dendanya sudah siap dan SOP-nya jelas,” tegasnya.

Data Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mencatat realisasi denda administratif pelanggaran Perda sepanjang 2025 belum mencapai 15 persen dari potensi yang ada.

“Artinya muncul paradoks lain, Kota Bogor rugi, pelanggar tidak jera, dan masyarakat tidak merasakan manfaat,” katanya.