BOGOR, wwb.co.id — Hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah menyatakan KUHP baru dilandasi semangat pembaruan dan dekolonisasi hukum pidana warisan Belanda.

Namun demikian, tidak sedikit kalangan menilai KUHP baru belum sepenuhnya lepas dari karakter hukum kolonial. Bahkan, sejumlah pasal dinilai menghidupkan kembali norma-norma yang kontroversial. Di antaranya Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), Pasal 217–220 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240–241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 402–403 terkait halangan perkawinan, Sabtu (31/1/2026).

Pasal-pasal tersebut memicu perdebatan luas karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membatasi kebebasan sipil, serta menggeser orientasi pembaruan hukum pidana.

Pandangan terhadap Pasal 2 KUHP (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat)

Indonesia menganut sistem hukum campuran yang tidak hanya bertumpu pada tradisi Eropa Kontinental, tetapi juga mengakui hukum adat dan hukum Islam. Pengakuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Permasalahan muncul setelah disahkannya Pasal 2 KUHP yang dinilai multitafsir dan bersifat abstrak, sehingga berpotensi menggeser asas legalitas formal menuju legalitas material. Padahal asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali merupakan fondasi utama hukum pidana modern.

Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, berpandangan bahwa penerapan hukum adat harus tetap berbasis konstitusi dan riset empiris, serta tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh daerah. Meskipun hukum adat diakui dalam Pasal 18B UUD 1945, pengakuan tersebut tidak bersifat absolut.

Karena itu, diperlukan konkretisasi Pasal 2 melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur kriteria hukum adat yang dapat diberlakukan, termasuk mekanisme penyelesaian konflik norma antara hukum adat dan KUHP. Tanpa pengaturan teknis, potensi benturan norma akan sulit dihindari.

Dalam konteks ini, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menjadi krusial, agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara sosial.