SEMARANG - Penasihat hukum terdakwa Dicky Syahbandinata, Prof. Otto Cornelis Kaligis, secara terbuka menyampaikan keberatan atas perbedaan perlakuan status penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi BJB-Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kritik tersebut disampaikan Kaligis usai persidangan yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026), di mana ia menyoroti adanya dugaan tebang pilih terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Kaligis mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan banyak pihak, namun terdapat ketimpangan status penahanan di antara para terdakwa yang dihadirkan pada agenda sidang tanggal 3 dan 10 Februari lalu.
"Banyak orang yang terlibat. Tanggal 3 dan 10 datang tiga terdakwa, dua ditahan dan satu tidak," ujar Kaligis.
Secara spesifik, ia menyinggung nama Yuddy Renaldi yang tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, meskipun menurut pengamatannya tidak terdapat surat keterangan medis yang menjadi dasar keputusan tersebut.
"Yuddy Renaldi dikatakan sakit dan tidak ada surat sakitnya," kata Kaligis.
Kaligis menegaskan bahwa keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada pihak pengadilan demi menuntut adanya kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh terdakwa.
"Surat sudah saya kasih ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilainya dapat merusak persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara objektif.