SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Bank BJB pada Rabu (25/2).

Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang, yakni Aridwan, Rudi Purwadhi, Nia Kurnia, Agus Mulyana, dan Ronaliansyah untuk mengurai proses analisis hingga persetujuan kredit tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya yang menjabat mantan pimpinan Divisi Korporasi Bank BJB tidak memiliki kewenangan tunggal dalam meloloskan fasilitas kredit kepada Sritex.

"Keputusan pemberian kredit itu kolektif, bukan dalam kapasitas pribadi. Siapa pun yang duduk dalam jabatan itu akan menjalankan prosedur yang sama," ujarnya di persidangan, Rabu (25/2).

OC Kaligis menjelaskan bahwa keputusan akhir pemberian kredit berada di tangan komite kredit yang terdiri dari beberapa pejabat melalui mekanisme rapat resmi dan pembahasan berjenjang.

"Fasilitas pertama dan kedua itu bukan kerjaan perorangan. Orang yang memahami perbankan pasti tahu mekanismenya seperti itu," tegasnya, Rabu (25/2).

Menurutnya, dokumen dan kajian telah melalui serangkaian analisa internal, mulai dari tahap awal, lanjutan, hingga analisa final sebelum akhirnya dibawa ke dalam forum rapat komite kredit.

Keterangan saksi dalam sidang tanggal 26 Februari 2026 mengungkapkan bahwa Divisi Korporasi merupakan unit bisnis untuk ekspansi, sementara mitigasi risiko dijalankan secara terpisah oleh Unit Risk.

Proses pencairan kredit juga melibatkan mekanisme berlapis yang dijalankan oleh Divisi Operasi hingga eksekusi akhir dilakukan melalui Kantor Cabang Surakarta, sehingga tidak bertumpu pada satu divisi saja.