DINAMIKA NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bogor. Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Kantor Notaris dan PPAT Samsuri, SH, M.Kn menggelar program sosial berupa layanan gratis jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Program ini diperuntukkan khusus bagi warga kurang mampu yang berdomisili di wilayah Kota Bogor. Layanan yang diberikan meliputi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta akta pendirian badan hukum yang bergerak di bidang sosial maupun keagamaan.

Menurut Samsuri, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang selaras dengan tanggung jawab profesinya sebagai Notaris dan PPAT.

“Pelayanan gratis ini saya jalankan sebagai bagian dari program sosial yang berkaitan dengan jabatan hukum saya sebagai Notaris dan PPAT. Peran PPAT sendiri secara spesifik bertugas mengurus akta tanah dan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan,” jelasnya.

Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT dan RW setempat serta diketahui oleh pihak desa atau kelurahan di Kota Bogor.

Selain itu, program ini juga menyasar warga pemilik tanah dengan luas maksimal 60 meter persegi, yang benar-benar membutuhkan bantuan layanan hukum di bidang kenotariatan dan pertanahan.

“Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu, wajib disertai surat keterangan tidak mampu,” tegas Samsuri.

Dalam kesempatan tersebut, Samsuri juga menjelaskan bahwa Notaris dan PPAT merupakan dua jabatan hukum yang berbeda, meskipun sering dirangkap oleh satu orang. Notaris berwenang membuat akta otentik umum, seperti akta pendirian badan hukum. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berwenang membuat akta autentik di bidang pertanahan, seperti Akta Jual Beli (AJB), hibah tanah, dan dokumen pertanahan lainnya.

Tugas dan kewenangan PPAT sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.