Oleh: Dudung Amadung Abdullah
Kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu peluang bisnis yang paling diminati oleh kalangan pengusaha. Nilai proyek yang besar, kesinambungan usaha yang relatif terjamin, serta reputasi perusahaan negara menjadikan BUMN sebagai mitra strategis yang selalu diburu pelaku usaha.
Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko hukum yang tidak boleh diabaikan. Berbeda dengan transaksi bisnis pada perusahaan swasta biasa, kerja sama dengan BUMN memiliki karakteristik tersendiri karena bersinggungan dengan aspek tata kelola, akuntabilitas, dan potensi kerugian negara.
Dalam praktiknya, hubungan bisnis yang semula bersifat kontraktual dapat berubah menjadi perkara pidana apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Fenomena ini bukan sekadar teori. Berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum menunjukkan bahwa pihak swasta kerap didudukkan sebagai tersangka, terdakwa, bahkan terpidana karena dianggap turut menikmati hasil kejahatan, membantu pelaksanaan tindak pidana, atau bekerja sama dengan pejabat BUMN dalam merugikan keuangan negara.
Peluang Bisnis yang Terbuka Luas
Kerja sama yang dapat dilakukan dengan BUMN sangat beragam. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, proyek konstruksi, kerja sama operasi (KSO), penyediaan teknologi informasi, pengelolaan aset, kerja sama pemanfaatan lahan, hingga investasi pada proyek strategis nasional.
Secara hukum, hubungan tersebut pada dasarnya merupakan hubungan bisnis yang tunduk pada hukum perdata dan hukum perusahaan. Namun persoalan menjadi berbeda ketika transaksi tersebut bersentuhan dengan keuangan negara atau menimbulkan kerugian pada BUMN yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Di sinilah pengusaha perlu memahami bahwa keuntungan bisnis yang besar selalu diikuti risiko hukum yang tidak kecil.