DINAMIKA NEWS – Menjelang perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Alma Wiranta, menegaskan bahwa penetapan suatu benda, bangunan, atau struktur sebagai cagar budaya harus memenuhi syarat materiel yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Alma, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara jelas mensyaratkan usia minimal 50 tahun sebagai ketentuan utama dalam proses penetapan cagar budaya.

“Secara materiel, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menentukan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila telah berusia minimal 50 tahun atau lebih. Itu merupakan syarat minimum yang tidak bisa ditawar,” ujar Alma Wiranta.

Selain faktor usia, terdapat dua persyaratan penting lainnya yang harus dipenuhi, yakni mewakili masa atau gaya tertentu yang telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Alma menjelaskan, Bagian Hukum dan HAM memiliki tugas memastikan seluruh proses penetapan cagar budaya di Kota Bogor berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal tersebut penting agar Surat Keputusan Wali Kota terkait penetapan cagar budaya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak mudah digugat ataupun dibatalkan.

“Jika syarat usia 50 tahun belum terpenuhi tetapi bangunan atau objek tersebut memiliki nilai penting, pemerintah tetap dapat menempuh jalur pelestarian lain melalui Peraturan Daerah Kota Bogor. Dengan demikian, upaya pelestarian tetap berjalan, hanya statusnya disesuaikan, misalnya sebagai benda pusaka atau penyebutan lainnya yang relevan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bogor ke-544 yang mengusung tema Bogor Nanjeur. Keterangan ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan penetapan Tugu Kujang sebagai cagar budaya.

Namun demikian, usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena secara prosedural telah ditolak oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor. Alasan penolakan tersebut adalah usia Tugu Kujang yang hingga saat ini masih berada di bawah batas minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, Alma memastikan Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait terus berkomitmen melakukan pendataan, kajian, dan inventarisasi terhadap objek-objek yang berpotensi menjadi cagar budaya.