Bogor, wwb.co.id -  Pembina LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, turut mengkritisi perkara jari putus yang menimpa korban Ida Supartika, menurutnya perkara tersebut masuk kedalam pasal 351 Penganiayaan berat, dan bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun. Pada Kamis, (23/07/2026).

kalau menyimak garis besar kejadian yang dialami oleh  sdr. Irwan dan istrinya (sebagai korban) berdasarkan pengakuan korban, maka pasal yang bisa diterapkan adalah pasal Penganiayaan (Pasal 351): Ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan karena menyebabkan lukanya korban (advokat irwan) sedangkan bagi istrinya yang mana korban jarinya luka dan cacat hilang bagiang ujung jarinya maka bisa dikategorikan masuk penganiayaan berat yaitu pasal 351 Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Itu menurut KuHP lama namun ketika dilihat dalam KUHP baru pun ancaman hukumannya tidak jauh berbeda sama aja pelaku penganiayaan bisa dijerat dengan ancaman sesuai pasal 466 ayat 2 KUHP baru Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Pasal 466 ayat 2): Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun,” lanjut jelasnya.

Ia menambahkan apabila ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum di tingkat kepolisian, maka pihak korban bisa mengadukan ke bagian Wadisdik atau Propam. Supaya ada pengawasan atas pengusutan perkara tersebut.

Namun ketika ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum tingkat kepolisian maka pihak korban yg merasa dirugikan bisa mengadukan ke Bagian Wasidik atau propam Polres setempat. supaya ada pengawasan atas pengusutan perkara tersebut.”Tambahnya.

tidak hanya itu, Ia juga menyoroti penegakan hukum yang samar sehingga masyarakat era ini lebih memilih melapor kepublik dengan istilah No viral no Justice.

https://www.wwb.co.id/mahasiswa-soroti-kasus-jari-putus-bogor

Apalagi kondisi era digital ini bisa membuat semua langkah aparat baik tingkat kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bisa dikontrol melalui Media atau awasi oleh masyarakat bahkan bisa mengadu ke Komisi III di DPR RI sebagaimana kasus-kasus sebelumnya yang viral menjadi konsumsi publik, yang saya khawatirkan ketika penegakan hukum samar atau abu-abu atau tidak profesional maka masyarakat lebih memilih lapornya ke publik melalui jaringan medsos dikenal dengan istilah “No Viral No Justice” Terangnya.