Jakarta, wwb.co.id — Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin (5/1).
Menurut Supratman, berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara terpisah-pisah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan terkait demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, maka tidak ada pidana,” lanjutnya.
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.