DINAMIKA NEWS – Upaya pemberantasan praktik mafia tanah dan penyelamatan aset daerah di Kota Bogor terus dilakukan secara konsisten. Sejumlah pengamat antikorupsi dan pemerhati penyelamatan aset negara menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah, mulai dari dugaan penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD), kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan perizinan, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas negara dan pelaporan penggunaan APBD kepada publik.
Persoalan tersebut dinilai berdampak terhadap tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek regulasi, pelaksanaan program pembangunan, serta mekanisme pengawasan.
Regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penegakan aturan yang disertai mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar.
Di tengah dinamika tersebut, sosok Jaksa Alma Wiranta yang mendapat penugasan dari Jaksa Agung sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor sejak September 2019 menjadi perhatian. Selain menjalankan fungsi pembinaan regulasi daerah, ia juga terlibat dalam pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Bogor.
Selama kurun waktu 2019 hingga 2026, Alma Wiranta mengungkapkan bahwa berbagai langkah litigasi, penelaahan kontrak pengadaan barang dan jasa, serta penguatan aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan telah berkontribusi terhadap penyelamatan potensi kerugian negara dengan nilai mencapai sekitar Rp2,9 triliun.
Kinerja tersebut, menurut sejumlah pihak, tidak lepas dari berbagai tantangan. Bahkan, Komisi Kejaksaan RI disebut pernah melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang ditujukan kepada Alma Wiranta di tengah upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Bogor.
Seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah sengketa biasa.
“Lawan Pak Alma bukan masyarakat kecil dalam persidangan biasa, tetapi kelompok mafia tanah yang diduga kerap mengklaim tanah warga maupun aset pemerintah melalui berbagai gugatan hukum,” ujarnya.
Ditemui di kantornya di Setda Kota Bogor, Sabtu malam (21/6/2026), Alma menegaskan bahwa integritas profesi jaksa harus dijaga, termasuk bagi jaksa yang mendapat penugasan di kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga lainnya.