Bogor, wwb.co.id - Kasus penganiayaan berat yang berujung pada putusnya jari seorang ibu di Bogor kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Jika sebelumnya kalangan mahasiswa, Ustadz, dan pakar hukum. Kali ini, kritik keras datang dari Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pakuan (BEM Unpak), mereka menyikapi lambatnya langkah penegakan hukum dalam kasus tersebut. Dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen (zwaar lichamelijk letsel) merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditangani setengah-setengah. 

"Bagi saya melihat kasus ini, penganiayaan yang mengakibatkan cacat permanen (zwaar lichamelijk letsel) adalah kejahatan serius." Ujar Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pakuan (BEM Unpak), Fahmi. Pada Kamis (30/07/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap pelaku kejahatan berat untuk tetap bebas beraktivitas tanpa penahanan adalah sebuah preseden buruk yang mencederai kepatutan sosial.

"Membiarkan pelaku kejahatan berat tetap beraktivitas tanpa penahanan tidak hanya mencederai kepatutan sosial, tetapi juga memperbesar potensi intimidasi psikologis terhadap korban (secondary victimization)," ujar Fahmi dalam keterangannya.

Desak Ambil Alih Polda Jabar dan Mabes Polri

Lebih lanjut, Fahmi menyoroti pentingnya peran kepolisian sebagai institusi yang seharusnya mampu menciptakan sistem hukum yang adil serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Melihat dinamika penanganan perkara yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, BEM Unpak secara resmi mendesak agar Polda Jawa Barat dan Mabes Polri segera mengambil alih perkara ini. Langkah tersebut dinilai krusial melalui mekanisme "Gelar Perkara Khusus" demi untuk meninjau ulang validitas status tersangka korban serta mengevaluasi diskresi penahanan terhadap pelaku utama.

" Dan dimana seharusnya lembaga kepolisian ini bisa menciptakan suatu sistem hukum yang adil dan bisa melindungi masyarakat dengan seaman-amanya. Polda Jawa Barat dan Mabes Polri harus segera mengambil alih perkara melalui Gelar Perkara Khusus guna meninjau ulang validitas status tersangka korban serta mengevaluasi diskresi penahanan terhadap pelaku utama," Tegas fahmi.

Lebih lanjut menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan pasal-pasal formalitas belaka, Ketika hukum gagal melindungi korban dan justru melapangkan jalan bagi perlakuan yang tidak adil, maka pada titik itulah fungsi hukum sebagai pengayom masyarakat (rechtstheorie) telah runtuh.