BOGOR – Perbedaan persepsi terkait penilaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menjadi sorotan di ruang publik. Di satu sisi, sebagian masyarakat menilai respons pemerintah terhadap sejumlah persoalan perkotaan seperti banjir, parkir liar, sampah, kemacetan lalu lintas, hingga keberadaan pedagang kaki lima (PKL) masih lambat. Namun di sisi lain, Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor, menilai masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mekanisme kerja pemerintahan.
“Banyak yang belum voltooid membaca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap,” ujar Alma Wiranta saat memimpin diskusi internal mengenai Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Dalam konteks hukum, istilah "voltooid" diartikan sebagai tuntas atau selesai. Menurut Alma, pemahaman yang tidak utuh terhadap regulasi kerap memunculkan penilaian yang keliru terhadap kinerja pemerintah daerah.
Diskusi tersebut digelar bertepatan dengan persiapan agenda rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Tiga Penyebab Konflik Persepsi
Alma memetakan sedikitnya tiga faktor yang menjadi penyebab munculnya konflik persepsi terkait kinerja Pemkot Bogor.
Pertama, masyarakat cenderung mengukur pelayanan publik dari hasil yang cepat dan langsung dirasakan.
Kedua, birokrasi bekerja berdasarkan prosedur hukum dan tahapan yang diatur dalam regulasi.