DINAMIKA NEWS – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Selain itu, legislatif juga mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang dinilai lebih kuat dalam mengatur langkah-langkah pencegahan di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026).
Audiensi yang dihadiri sejumlah anggota Komisi IV serta kepala dinas dari instansi terkait itu membahas berbagai upaya pencegahan terhadap fenomena LGBT yang menurut peserta pertemuan perlu mendapatkan perhatian bersama dari pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wasto menyampaikan pandangannya berdasarkan ajaran Islam bahwa manusia diciptakan dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, serta menilai hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama yang diyakininya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosial dan kesehatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, serta menilai bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak.
“Gerakan pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan keagamaan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan moral dan sosial masyarakat,” ujar Wasto.
Dari hasil audiensi tersebut, muncul sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengoordinasikan program pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi IV juga meminta Bupati Bogor atau Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran mengenai langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Surat edaran tersebut dipandang sebagai langkah awal yang dapat menjadi dasar menuju penyusunan peraturan daerah.
Selain itu, Komisi IV mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),
Dewan Masjid Indonesia, serta majelis taklim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut.