Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah narasi yang beredar mengenai hubungan pribadi Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Narasi tersebut beredar melalui berbagai platform digital.
Komdigi menegaskan konten yang menyebar adalah hoaks dan fitnah. Hal ini disampaikan melalui situs resmi kementerian.
Unggahan tersebut dinilai berisi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal. Narasi itu disebut tidak memiliki dasar fakta.
Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Kominfo menyebut ini upaya merendahkan martabat pemimpin negara.
Narasi provokatif tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan memecah belah bangsa.
Ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan konten kebencian.
Komdigi disebut akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang ITE. Penyebar konten sadar melakukan pelanggaran hukum.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2) mengatur sanksi terkait.