BOGOR, wwb.co.id – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus memperkuat komitmen dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Memasuki masa sidang ketiga DPRD Kota Bogor tahun 2026, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor mulai mengintensifkan pengawalan proses pembentukan peraturan daerah melalui kolaborasi dengan perangkat daerah, BUMD, serta berbagai elemen masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa literasi hukum tidak lagi sebatas sosialisasi produk hukum yang telah disahkan, tetapi juga harus mencakup proses pembentukan hingga evaluasi implementasi regulasi.

“Sekarang kita masuk masa sidang ketiga. Ini momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk menyinkronkan literasi hukum Kota Bogor, bukan hanya di ruang rapat, tetapi juga turun langsung ke lingkungan masyarakat melalui sosialisasi dan evaluasi aturan yang telah dibuat,” ujar Alma usai mengikuti rapat pimpinan di kawasan Batutulis, Senin (25/5/2026).

Alma juga menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa maupun forum publik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

“Pemerintah Kota Bogor dipastikan tidak anti kritik. Demonstrasi adalah bagian dari hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Tugas kami memastikan aspirasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi regulasi yang mampu menjawab kesenjangan antara harapan dan realitas yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Pada masa sidang ketiga yang berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026, DPRD Kota Bogor akan memfokuskan pembahasan pada sejumlah Raperda strategis, termasuk yang berkaitan dengan perubahan perangkat daerah dan penyelenggaraan industri.

Menurut Alma, proses penyusunan regulasi akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat melalui forum dengar pendapat sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

“Setiap tahapan pembentukan Perda akan melibatkan masyarakat. Masa sidang ketiga ini menjadi sarana uji nyata untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar hidup di tengah masyarakat dan mampu menjawab persoalan yang ada,” tegasnya.