Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku sah meskipun sempat muncul kebingungan di publik terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru.
Penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi dan narasi yang berkembang di media sosial mengenai ketidakkonsistenan status hukum yang bersangkutan.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru merupakan sebuah konsekuensi administratif setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan status hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam proses pelimpahan perkara ini.
Menurut Anang Supriatna, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polri sebelumnya tidak menjadi gugur karena adanya proses administrasi penyidikan baru di Kejaksaan.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Anang Supriatna menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur formal ketika kewenangan penyidikan suatu perkara berpindah dari institusi Polri ke Kejaksaan Agung.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dialihkan dari penyidik Polri.