Bogor, wwb.co.id - Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan cacat permanen terhadap seorang ibu di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan terduga pelaku disebut sudah berstatus tersangka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penangkapan dari aparat penegak hukum. Pada Rabu (15/07/2026).
Korban, Ida Supartika, menilai proses penegakan hukum dalam perkara yang dialaminya berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, korban mengaku justru ikut dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini enggak ada tindakan sama sekali itu. Apa di Polres juga enggak ada penangkapan. Dia dijadiin tersangka tapi dia enggak ditangkap. Nah saya malah di Polsek dijadiin, korban dijadiin tersangka sama apa, sama itu yang di Polsek,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik lantaran korban mengalami luka berat hingga menyebabkan putusnya jari kelingking tangan. Namun hingga memasuki Mei 2026, proses hukum disebut belum memberikan kepastian yang jelas bagi korban.
Ida berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka mengingat proses perkara dinilai sudah terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.
“Harapan saya mah si pelaku ini secepatnya ditangkap,” ungkapnya.
Menanggapi sorotan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Humas Polresta Bogor Kota, Imam, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik. Tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bersedia melakukan wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti, serta terdapat laporan tandingan yang tengah ditangani Polsek Tanah Sareal.
”Sdr. MUHAMAD SOBADI als DIDI tidak dilakukan penahanan dikarenakan Sdr. MUHAMAD SOBADI sangat kooperatif dalam menjalani proses penyidikan, Sdr. MUHAMAD SOBADI als DIDI siap melakukan wajib lapor kepada pihak Penyidik, dan tidak menghilangkan barang bukti kemudian adanya kontra lapor yang ditangan oleh pihak Polsekta Tanah Sareal,” (09/06/2026). Menurut keterangan Kanit Jatanras yang disampaikan Humas Polresta Bogor Kota.
Sumber : Bharatanews.id